Jika kepala daerah tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang, maka sanksi akan diberikan, karena Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada aturan
Jakarta (KABARIN) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan akan memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak serius dalam mengelola sampah, khususnya yang masih membiarkan praktik pembuangan terbuka tanpa pengolahan (open dumping).
"Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi. Sejak 2018 telah ditetapkan norma dan target yang wajib diperhatikan dalam jangka waktu tertentu. Jika kepala daerah tidak menjalankan kewajiban sesuai undang-undang, maka sanksi akan diberikan, karena Indonesia adalah negara hukum dan semua harus tunduk pada aturan," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat.
Menteri LH menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk tidak lagi mengirim sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah tersebut diwajibkan untuk diolah di masing-masing kabupaten/kota.
Ia menekankan bahwa praktik lama, termasuk open dumping, tidak dapat lagi ditoleransi. Saat ini, beban sampah di TPA Bantargebang mencapai sekitar 8.000 ton per hari yang berasal dari berbagai wilayah di Jakarta, sehingga menjadi tanggung jawab bersama, baik dinas terkait maupun kepala daerah.
Menurut Hanif, diperlukan perubahan mendasar dalam pengelolaan sampah melalui transformasi teknologi dan manajemen. KLH pun mendorong setiap daerah segera menyusun langkah konkret dan terstruktur dalam menangani persoalan tersebut.
Selain itu, pemerintah meminta adanya sistem pemantauan hingga tingkat RT/RW guna mengetahui volume sampah harian secara rinci serta mengidentifikasi wilayah yang masih lemah dalam pengelolaan.
Pemerintah menargetkan perubahan sistem pengelolaan sampah mulai berjalan pada Agustus 2026. Setelah itu, hanya sampah anorganik atau residu yang diperbolehkan masuk ke TPA Bantargebang, sementara sampah organik harus diselesaikan di tingkat daerah.
Meski demikian, Hanif mengakui bahwa pengelolaan sampah bukan perkara mudah. Keterbatasan infrastruktur, termasuk fasilitas TPS3R yang masih belum memadai, menjadi salah satu tantangan utama.
Karena itu, ia menekankan pentingnya perencanaan yang lebih rinci dan berbasis data, disertai target yang jelas, langkah konkret, serta indikator capaian yang terukur agar kebijakan pengelolaan sampah dapat berjalan efektif.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026